Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Golongan Pekerja yang Gajinya Akan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera

finansial
29 Mei 2024, 12:52 WIB

Presiden Jokowi telah mengeluarkan kebijakan baru tentang Tapera pada Senin (20/5/2024), yang secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024.

Kebijakan tersebut menetapkan bahwa iuran Tapera akan dipotong langsung dari gaji sejumlah kelompok pekerja.

Dana Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan.

Lantas siapakah kelompok pekerja yang dipotong gajinya untuk Tapera?

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Aditya Priyatna Darmawan, Ahmad Naufal Dzulfaroh

Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio

Narator: Muhammad Daffa Satrio

Video Editor: Angelia Elza

Produser: Sherly Puspita

#Tapera #KelompokPekerja #Gaji #JernihkanHarapan

Music: Snowy Peaks pt I - Chris Haugen

Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/29/080000465/kelompok-pekerja-yang-gajinya-dipotong-2-5-persen-untuk-tapera-siapa-saja-?page=all#page2

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi