Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Jokowi dan BP Tapera soal Gaji Karyawan Dipotong

news
28 Mei 2024, 18:27 WIB

Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.

Salah satu isi beleid yang menjadi sorotan adalah pemotongan gaji para pekerja, termasuk karyawan swasta dan pekerja mandiri, sebesar 3 persen per bulan sebagai iuran peserta Tapera.

Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Sedangkan pekerja mandiri dibayarkan secara mandiri.

Bagaimana penjelasan terkait aturan kebijakan tersebut?

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Muhdany Yusuf Laksono
Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi
Narator: Novyana Nurmita Dewi
Video Editor: Fathir Rohman

Produser: Farid Firdaus

Music: Puffs - Text Me Records _ Social Work

#Tapera #GajiDipotong #JernihkanHarapan

Artikel terkait: https://www.kompas.com/properti/read/2024/05/28/121633221/penjelasan-jokowi-dan-bp-tapera-soal-aturan-gaji-karyawan-dipotong-buat

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi