Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh memastikan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara asing, termasuk pengungsi Rohingya, yang ingin melangsungkan pernikahan di Indonesia.
Hal ini merespons pernikahan dua pasangan pengungsi etnis Rohingya yang berlangsung di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Meulaboh, pada Jumat (17/5/2024) malam.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Mukhli mengungkap pernikahan warga asing perlu mendapat izin dari Kedutaan Besar serta melengkapi beberapa dokumen, Senin (27/5/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Maya Citra Rosa
Penulis naskah: Daniel Kalis Jati Mukti
Narator: Daniel Kalis Jati Mukti
Video editor: Daniel Kalis Jati Mukti
Produser: Mochamad Sadheli
Musik: Icelandic Arpeggios - DivKid
#Rohingya #RohingyaMenikah #KemenagAceh #JernihkanHarapan
Artikel terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/05/20/132413678/2-pasangan-pengungsi-rohingya-menikah-di-kamp-pengungsian-aceh-barat