Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, eksekutor dan penadah kasus pembegalan calon siswa (casis) Bintara Polri di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, merupakan residivis.
Korban bernama Satrio Mukti Raharjo dibegal tiga pelaku berinisial PN, AY, dan MS. Sepeda motor korban kemudian dijual oleh C kepada WS.
Wira menyebut, pelaku AY, MS, C merupakan mantan narapidana.
"AY alis madun warga Pandeglang (Jabar) memiliki peran sebagai joki yang membawa motor berboncengan dengan pelaku utama PN yang merupakan eksekutor," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/5/2024).
"Setelah kami telusuri pendalaman terhadap tersangka AY, kami temukan bahwa AY merupakan seorang residivis. Yang mana dari hasil pendalaman pada tahun 2018, pernah terlibat dengan kasus curanmor yang bersangkutan divonis dua tahun enam bulan," imbuh dia.
Pelaku MS dipenjara pada 2010, 2012, 2014, 2017, dan 2019. Sedangkan C pernah dipenjara di Polsek Tambora.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis Naskah: Zintan Prihatini
Video Jurnalis: Zintan Prihatini
Video Editor: Zintan Prihatini
Produser: Bagus Santosa
Musik: Depth Fuse - French Fuse
#jernihkanharapan #begalcasis #casisbintarapolri