Warga di Desa Nyiur Tebel, Kecamatan Sukamulia, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyegel kantor kepala desa setempat pada Senin (20/5/24).
Penyegelan dilakukan warga karena menolak dipimpin oleh kepala desa (kades) berinisial MAR yang menjadi mantan narapidana kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMP) Lombok Timur, Salmun Rahman, mengatakan kades MAR tidak dicopot dari jabatannya karena tidak memenhi minimal hukuman lima tahun penjara.
Kreatif: Frisca Arindah
Produser: Tri Indriawati