Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Tolak Gugatan PPP di Sumbar, Dinilai Tak Konsisten Terkait Hal yang Dimohonkan

news
21 Mei 2024, 20:06 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menduga adanya perpindahan suara mereka ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I dan Sumatera Barat II.


Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa PPP mempermasalahkan terkait perpindahan suara mereka ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara karena kesalahan penghitungan. Namun, PPP tak menjelaskan lebih detail di TPS mana kesalahan penghitungan itu terjadi.


Selain itu, dalam putusan PPP dinilai tak konsisten dalam mengajukan permohonan gugatan lantaran tak mencantumkan dapil Sumatera Barat II dalam permohonan dan hanya mencantumkan dapil Sumatera Barat I.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#JernihkanHarapan #sidangSengketaPileg2024 #PPP

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi