MK Tolak Gugatan PPP di Sumbar, Dinilai Tak Konsisten Terkait Hal yang Dimohonkan
Kompas
Kompas.com - 21/05/2024, 20:06 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menduga adanya perpindahan suara mereka ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I dan Sumatera Barat II.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa PPP mempermasalahkan terkait perpindahan suara mereka ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara karena kesalahan penghitungan. Namun, PPP tak menjelaskan lebih detail di TPS mana kesalahan penghitungan itu terjadi.
Selain itu, dalam putusan PPP dinilai tak konsisten dalam mengajukan permohonan gugatan lantaran tak mencantumkan dapil Sumatera Barat II dalam permohonan dan hanya mencantumkan dapil Sumatera Barat I.
Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menduga adanya perpindahan suara mereka ke Partai Garuda di daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat I dan Sumatera Barat II.
Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan bahwa PPP mempermasalahkan terkait perpindahan suara mereka ke Partai Garuda sebanyak 5.611 suara karena kesalahan penghitungan. Namun, PPP tak menjelaskan lebih detail di TPS mana kesalahan penghitungan itu terjadi.
Selain itu, dalam putusan PPP dinilai tak konsisten dalam mengajukan permohonan gugatan lantaran tak mencantumkan dapil Sumatera Barat II dalam permohonan dan hanya mencantumkan dapil Sumatera Barat I.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #sidangSengketaPileg2024 #PPP