Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Aceh 2.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, PPP sebagai pemohon tidak menjelaskan secara rinci baik tempat mau pun peristiwa perpindahan suara tersebut.
Bahwa Pemohon di dalam Permohonan awal mendalikan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDI-P, ujar Arief saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Namun, di dalam permohonan bertanggal 27 Maret 2024, pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda sehingga menunjukkan dalil permohonan pemohon yang tidak konsisten, lanjutnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#ppp #partaigaruda #jernihkanharapan