Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinilai Tidak Konsisten, MK Tak Terima Gugatan PPP soal Perpindahan Suara ke Partai Garuda di Aceh

hukum&politik
21 Mei 2024, 18:32 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terkait perpindahan suara ke Partai Garuda di daerah pemilihan Aceh 2.


Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, PPP sebagai pemohon tidak menjelaskan secara rinci baik tempat mau pun peristiwa perpindahan suara tersebut.


Bahwa Pemohon di dalam Permohonan awal mendalikan adanya migrasi suara sebesar 10.000 suara ke PDI-P, ujar Arief saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).


Namun, di dalam permohonan bertanggal 27 Maret 2024, pemohon mendalilkan adanya migrasi suara sebesar 5.300 dari Partai Garuda sehingga menunjukkan dalil permohonan pemohon yang tidak konsisten, lanjutnya.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa


#ppp #partaigaruda #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi