Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan terkait Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam Pasal 40 Ayat 3 UU Pilkada disebutkan bahwa hanya partai politik yang memiliki kursi di DPRD kabupaten kota dan provinsi yang bisa mengusulkan pasangan calon.
Ketua Tim Hukum Partai Buruh Said Salahudin mengatakan aturan tersebut dinilai tidak adil dan bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan pemilu.
"Nah aturan ini tentu saja tidak adil, karena bertentangan dengan prinsip-prinsip tentang keadilan pemilu dan juga persamaan di antara partai-partai politik peserta Pemilu 2024," kata Said Salahudin di MK, Selasa (21/5/2024).
Selain itu, kata Said, aturan tersebut juga bertentangan dengan sejumlah norma yang tertuang di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#UUPilkada #JernihkanHarapan #PartaiBuruh #PartaiGelora