Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak menerima gugatan yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal klaim perpindahan suara yang diperoleh partainya di Kalimantan Timur ke Partai Garuda dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024.
Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon berkenaan dengan kewenangan Mahkamah; mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan permohonan pemohon kabur, ujar Ketua Majelis Hakim MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2024).
Hakim MK Saldi Isra mengatakan, pihaknya tidak menemukan penjelasan terkait perpindahan suara PPP ke Partai Garuda di Kalimantan Timur.
Dalam perbaikan pada halaman 6 angka 16, pemohon menyajikan tabel perolehan suara pada daerah pemilihan Kalimantan Timur, akan tetapi dalam uraian poin 16 pemohon menjelaskan perpindahan suara tidak dalam dapil Kalimantan Timur, tetapi perpindahan suara di Daerah Pemilihan Jawa Tengah III, Provinsi Jawa Tengah, kata Saldi.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Syalutan Ilham
Penulis Naskah: Syalutan Ilham
Video Editor: Syalutan Ilham
Produser: Bagus Santosa
#ppp #partaigaruda #jernihkanharapan