Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) soal penggelembungan suara PDI-P di daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah 8.
Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa pihak dari PKB tidak melampirkan bukti dalam surat permohonan. PKB, kata Enny, hanya melampirkan daftar alat bukti sehingga tak sesuai dengan ketentuan sengketa pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Oleh karena itu, permohonan PKB untuk penggelembungan suara PDI-P di dapil Papua Tengah 8 dinilai cacat formil.
"Mengabulkan eksepsi termohon mengenai permohonan pemohon cacat formil," kata Ketua MK Suhartoyo saat sidang sengketa Pileg, Selasa (21/5/2024).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Bagus Santosa
#PKB #PDI-P #DapilPapuaTengah8 #JernihkanHarapan