Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan pernyataan usai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lewat putusan sela memerintahkan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) untuk menunda pemeriksaan etik terhadapnya.
Selain itu, Ghufron juga mengungkapkan dirinya telah melaporkan anggota Dewas KPK ke Bareskrim Mabes Polri sejak 6 Mei 2024.
Adapun Dewas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan