Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan bahwa dirinya telah melaporkan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri sejak 6 Mei 2024.
Dewas dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penyelenggara negara yang memaksa berbuat atau tidak berbuat dan Pasal 310 KUHP terkait pencemaran nama baik atau kehormatan.
Namun, Ghufron enggan menyebut nama anggota Dewas KPK yang dilaporkan ke kepolisian. Saat dicecar oleh wartawan mengenai nama tersebut, Ghufron hanya menegaskan tak cuma satu orang.
"Ada beberapa, tidak satu," kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Sebagai informasi, saat ini Ghufron tengah berperkara di Dewas dan tengah menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Ghufron diduga menggunakan pengaruhnya untuk memutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Bagus Santosa
#JernihkanHarapan #NurulGhufron