Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sanksi jika Bus Pariwisata Tidak Melakukan Uji Kir Berkala

otomotif
14 Mei 2024, 22:40 WIB

Melakukan uji kir atau uji berkala, sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemilik kendaraan niaga. Pasalnya, langkah tersebut bertujuan ntuk menghindari adanya potensi kecelakaan lalu lintas. Sesuai aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khusunya pada Pasal 53 ayat 1. Disebutkan, bila pengujian tersebut sifatnya wajib untuk mobil berpenumpang umum, bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan.


Jika anda menyukai video seperti ini bisa tonton video :


- https://youtu.be/F0hCXAnV9ks


- https://youtu.be/vydkFoE8xVc


- https://youtu.be/kHkps6sbBP0


Kompas.com

PT. Kompas Cyber Media

Gedung Kompas Gramedia, Unit II Lt 5

Jl. Palmerah Selatan No 22-28

Jakarta 10270, Indonesia


You can visit our official website: https://otomotif.kompas.com/

Follow our social media:

Facebook: https://www.facebook.com/Otomotif.Kompascom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompas.otomotif/

Tiktok : https://www.tiktok.com/@otomotifkompas?


#BreakingNews #VideoViral #Viral #KecelakaanMaut #KecelakaanBusdiSubang #UjiKir #KecelakaandiCiater #KecelakaanMautBusdiCiater #KecelakaanMautBusPariwisatadiSubang #KecelakaanBusPariwisatadiSubang #KecelakaanBusPariwisata #KorbanKecelakaanBusPariwisatadiSubang #KorbanKecelakaanBusPariwisatadiCiater #SMKLinggaKencanaDepok #KGNow #KompasOtomotif #Kompascom #JernihMemilih

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi