Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Penyiaran Kontroversial, Kebebasan Pers Terancam?

news
13 Mei 2024, 19:19 WIB

Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menimbulkan kontroversi. Salah satunya Pasal 50 B Ayat 2 Huruf C yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

Sekretaris Jenderal IJTI Usmar Al Marwan melihat pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di Indonesia.

Kreatif: Frisca Arindah

Produser: Larissa Huda


Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi