Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Peti Jenazah Kena Pajak, Bea Cukai Tegaskan Kabar Tidak Benar

news
13 Mei 2024, 14:59 WIB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali ramai dibicarakan di jagat media sosial X.

Teranyar, netizen membicarakan unggahan yang menyebutkan, adanya pungutan bea masuk sebesar 30 persen terhadap importasi peti jenazah.

Menanggapi keramaian itu, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar memastikan bahwa informasi itu tidak benar.

Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak terdapat penagihan atas bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

Encep menjelaskan, peti jenazah yang di dalamnya terdapat jenazah tidak dikenakan bea masuk.

Hal itu sebagaimana diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Selengkapnya simak berita berikut!


Penulis Naskah: Anggie Puspariana

Narator: Anggie Puspariana

Video Editor: Agung Setiawan

Produser: Abba Gabrillin

#BeaCukai #PengirimanPetiJenazah #Kemenkeu #JernihkanHarapan

Musik: Mission to Mars - Audio Hertz

Artikel terkait:

https://money.kompas.com/read/2024/05/13/070300926/bea-cukai-pastikan-pengiriman-jenazah-dari-luar-negeri-tidak-dikenakan-bea

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi