Media sosial X sempat ramai karena pembahasan tentang uang pensiunan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Warganet menyoroti fakta bahwa anggota DPR hanya menjabat selama 5 tahun, namun mendapatkan uang pensiun seumur hidup.
Tahun 2024 menandai akhir periode anggota DPR 2019-2024, yang berarti bagi mereka yang tidak terpilih lagi, masa jabatan mereka berakhir.
Namun, aturan mengenai uang pensiun anggota DPR sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No 12 Tahun 1980.
Menurut undang-undang tersebut, uang pensiunan diberikan seumur hidup hingga saat anggota DPR meninggal dunia.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Alinda Hardiantoro, Rizal Setyo Nugroho
Penulis Naskah: Muhammad Daffa Satrio
Narator: Muhammad Daffa Satrio
Video Editor: Angelia Elza
Produser: Abba Gabrillin
#GajiPensiunanDPR #PensiunanDPR #DPR #JernihkanHarapan
Music: Grut - Patrick Patrikios
Artikel terkait: https://www.kompas.com/tren/read/2024/05/07/153000965/5-tahun-menjabat-sekian-uang-pensiun-seumur-hidup-anggota-dpr-ri
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
X: https://X.com/kompascom
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom