Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Diperingatkan Akan Dijatuhi Hukuman Penjara jika Langgar Perintah Bungkam Lagi

news
7 Mei 2024, 18:12 WIB
Eks Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump diperingatkan bisa dijatuhi hukuman penjara apabila kembali melanggar perintah bungkam.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Hakim Juan Merchan saat memimpin sidang kasus uang tutup mulut Donald Trump.

Terbaru, ia menjalani sidang kasus tersebut pada Senin (6/5/2024).

Sebelumnya, Trump telah dijatuhi denda sebesar 9.000 dolar AS karena melanggar sembilan pelanggaran spesifik atas perintah bungkam tersebut.

Hakim pun tak akan menoleransi pelanggaran yang disengaja oleh Trump dan akan menjatuhkan hukuman penjara apabila Trump kembali melanggar perintah bungkam tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Muhammad Dava Arrifa
Produser: Adisty Safitri
Musik: Forget Me Not - Patrick Patrikios

#DonaldTrump #KasusTrump #perintahbungkam #JernihkanHarapan

Artikel Terkait
https://www.kompas.com/global/read/2024/05/01/060347870/trump-didenda-rp-146-juta-dan-diancam-dipenjara-karena-langgar-perintah

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi