Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Sebut Gugatan PDI-P ke PTUN Tak Bisa Gagalkan Putusan MK

news
24 April 2024, 18:39 WIB

Waketum PAN Yandri Susanto merespons sikap PDI-P yang melanjutkan gugatannya terhadap KPU ke PTUN.


Menurut Yandri, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga peradilan terakhir untuk menyidangkan perkara pemilu.


"MK itu adalah peradilan pertama dan terakhir, artinya final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan atau menolak gugatan 01 dan 03," kata Yandri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).


"Hari ini KPU menetapkan pemenangnya, Prabowo dan Gibran," sambung dia.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#PDIP #PTUN #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi