Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal PDI-P Gugat KPU, PTUN: Tidak Ada Hubungannya dengan Putusan MK

news
24 April 2024, 17:42 WIB

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menyebut gugatan PDI-P melawan KPU tidak ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perselisihan hasil pilpres 2024.

Humas PTUN Irvan Mawardi menyebut gugatan ini masuk ke dalam kategori pemeriksaan sengketa biasa.

"Secara hukum tidak ada hubungannya antara proses persidangan di PTUN dengan pengadilan mana pun termasuk di MK," kata Irvan saat ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (24/4/2024).

Sementara itu, isi gugatan tersebut hanya menggugat KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dengan memproses penerimaan pendaftaran pasangan calon hingga pengumuman rekapitulasi suara paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Simak selengkapnya.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #PTUN #PDI-P

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi