Permohonan itu meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengulang pemungutan suara.
Putusan penolakan tersebut dibacakan di ruang sidang MK, pada Senin (22/4/2024) oleh Ketua Hakim Konstitusi, Suhartoyo.
Tidak hanya Anies, permohonan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mengalami nasib yang sama yakni ditolak.
Selengkapnya simak berita berikut.
Penulis Naskah: Anggie Puspariana
Narator: Anggie Puspariana
Video Editor: Anggie Puspariana
Produser: Yusuf Reza Permadi
#AniesImin #PrabowoGibran #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan
Musik: First Of 3 - Jeremy Black
Artikel terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/23/09541721/anies-muhaimin-pilpres-telah-usai-selamat-bekerja-prabowo-gibran