Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sopir Fortuner yang Pakai Pelat Palsu TNI Terancam Pidana Penjara 6 Tahun

news
18 April 2024, 19:08 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya mengatakan bahwa sopir Fortuner berinisla PWGA yang menggunakan pelat nomor palsu TNI terancam pidana penjara selama 6 tahun.

Wira menyebut bahwa PWGA dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan. "Terhadap tsk (tersangka) kami jerat Pasal 263 KUHP yang mana pasal tersebut diancam dengan hukuman penjara selama 6 tahun," kata Wira di Polda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).

Berdasarkan hasil penyelidikan, PWGA menggunakan pelat palsu TNI untuk menghindar ganjil-genap di jalan Tol Jakarta-Cikampek saat arus balik Lebaran 2024.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Pramulya Sadewa
Penulis Naskah: Pramulya Sadewa
Video Editor: Pramulya Sadewa
Produser: Deta Putri Setyanto

#SopirFortuner #PelatPalsuTNI #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi