Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Terakhir KPU kepada Hakim MK Terkait Sengketa Pilpres

news
16 April 2024, 16:47 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (16/4/2024).


Komisioner KPU Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa semua dalil yang disampaikan pemohon, baik dari kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang sengketa Pilpres 2024 tidak terbukti.


"KPU meminta majelis hakim MK agar menjatuhkan putusan yang pada pokoknya menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak untuk seluruhnya," kata Afifuddin.


Afifuddin juga meminta kepada majelis hakim MK untuk tidak membatalkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini!


Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Video Editor: Claudia Aviolola

Produser: Abba Gabrillin

Musik: Beyond-Patrick Patrikios


#KPU #SengketaPilpres2024 #MahkamahKonstitusi #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi