Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kakorlantas Pastikan SIM-STNK Mati Tak Kena Denda Selama Libur Lebaran

news
6 April 2024, 07:00 WIB

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengingatkan masyarakat yang mudik tidak khawatir jika memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sudah tidak aktif.


Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan di Command Center Km 29 tol Jakarta-Cikampek, Jumat 5 April 2024 ini.


Irjen Aan memastikan, pemudik yang berkas kelengkapannya sudah tidak aktif akan didispensasi, sehingga bisa melakukan perpanjangan usai momentum libur Lebaran.


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Tantri Febrina

Video editor: Dimas Bagasgara

Produser: Naufal Noorosa Ragadini

Musik: Sharp Edges - Halfcool

#ramadhan2024 #mudik2024 #lebaran2024 #JernihkanHarapan


Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2024/04/05/17595081/polisi-tak-akan-denda-sim-stnk-pemudik-yang-mati-saat-libur-lebaran 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi