Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim PN Jakpus Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Hotel Terkait Gugatan PT Indobuildco ke Mensesneg

17 Mei 2024, 19:02 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan setempat terkait gugatan yang diajukan oleh pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco kepada Kemensesneg, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengurus Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) soal sengketa lahan Blok 15 GBK.


Pemeriksaan ini merupakan lanjutan sidang gugatan yang telah berjalan sejak 9 Oktober 2023. 


Sesuai jadwal persidangan bahwa hari ini adalah pemeriksaan setempat tentang SHGB 26 dan 27 yang didalilkan penggugat HPL yang didalilkan tergugat, kita mau tanya saja para pihak sepakat enggak SHGB 26 dan 27 ada disini, ucap hakim ketua yang juga menjabat sebagai Penjabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2024).


Kuasa hukum PPKGBK Kharis Sucipto mengatakan, perkara ini dimulai ketika pemerintah ingin mengamankan aset fisik HGB 26 dan 27 kembali kepada negara selaku pemilik HPL 1 Gelora.


Namun, perbuatan tersebut dianggap PT Indobuildco sebagai perbuatan melawan hukum dan langsung menuntut ganti rugi sebesar Rp 28 triliun ke pemerintah.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Produser: Bagus Santosa

Video Editor: Syalutan Ilham


#hotelsultan #jernihkanharapan

Video Terkini
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke