Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat KPU Tak Membantah Dalil Pencalonan Gibran Tidak Sah di Sidang MK

news
4 April 2024, 16:21 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bungkam dan tidak membantah sama sekali dalil kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud yang menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.

Padahal, dalam sidang sengketa pemilihan presiden (Pilpres), Rabu (3/4/2024), KPU diberikan kesempatan khusus oleh majelis hakim untuk membantah semua dalil pemohon.

Namun, lembaga penyelenggara pemilu itu hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon (paslon) presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka, didiskualifikasi.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Victorio Mantalean, Novianti Setuningsih
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Friendly Dance - Nico Staf

#SidangMK #SengketaPilpres2024 #KPU #PencalonanGibran #Pilpres2024 #Gibran #GibranRakabumingRaka #MahkamahKonstitusional #KistruhPencalonanGibran #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://nasional.kompas.com/read/2024/04/04/06485571/ketika-kpu-tak-membantah-dalil-pencalonan-gibran-tidak-sah-di-sidang-mk

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi