Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Andhi Pramono Langsung Ajukan Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

news
1 April 2024, 14:49 WIB

Eks Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono langsung menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi.


Andhi dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi selama menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.


Putusan ini tidak jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut Andhi selama 10 tahun dan 3 bulan penjara.


Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi