Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

news
1 April 2024, 13:11 WIB

Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.


Selain itu, Andhi diharuskan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Majelis Hakim menilai Andhi bersalah atas kasus gratifikasi saat Andhi masih menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut ini.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#AndhiPramono #EksKepalaBeaCukaiMakassar #JernihkanHarapan 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi