Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Todung Sebut Kubu Prabowo-Gibran Beri Mandat Terbatas ke MK, Hanya Fokus Usut Beda Perolehan Suara

news
30 Maret 2024, 18:49 WIB

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya memberikan mandat terbatas kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa Pilpres 2024.

Menurut Todung, mandat terbatas itu disampaikan mereka saat memberikan jawaban atas permohonan gugatan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).

(Mereka) as if melihat peradilan di Mahkamah Konstitusi ini sebagai peradilan pidana. Jadi mandat kepada hakim MK yang dilihat oleh mereka itu, sebagai hal yang sangat terbatas, limited, itu hanya berfokus pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, ucap Todung dalam acara diskusi 'Sing Waras Sing Menang', Sabtu (30/3/2024).

Todung menilai, agak sulit apabila hanya memberikan mandat terbatas kepada hakim dan juga menyamakan peradilan MK seperti dalam peradilan pidana.

Simak selengkapnya dalam video berikut.

Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra

Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra

Video Editor: Michaela Winda Saputra

Produser: Yusuf Reza Permadi

#MK #PrabowoGibran #JernihkanHarapan

Media Sosial Kompas.com:

Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/

Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/

LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com

TikTok: https://tiktok.com/@kompascom

iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi