Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), kubu Prabowo-Gibran, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya memberikan mandat terbatas kepada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengadili sengketa Pilpres 2024.
Menurut Todung, mandat terbatas itu disampaikan mereka saat memberikan jawaban atas permohonan gugatan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
(Mereka) as if melihat peradilan di Mahkamah Konstitusi ini sebagai peradilan pidana. Jadi mandat kepada hakim MK yang dilihat oleh mereka itu, sebagai hal yang sangat terbatas, limited, itu hanya berfokus pada perolehan suara dan perbedaan perolehan suara, ucap Todung dalam acara diskusi 'Sing Waras Sing Menang', Sabtu (30/3/2024).
Todung menilai, agak sulit apabila hanya memberikan mandat terbatas kepada hakim dan juga menyamakan peradilan MK seperti dalam peradilan pidana.
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis Naskah: Michaela Winda Saputra
Video Jurnalis: Michaela Winda Saputra
Video Editor: Michaela Winda Saputra
Produser: Yusuf Reza Permadi
#MK #PrabowoGibran #JernihkanHarapan
Media Sosial Kompas.com:
Facebook: https://www.facebook.com/KOMPAScom/
Instagram: https://www.instagram.com/kompascom/
LINE: https://line.me/ti/p/@kompas.com
TikTok: https://tiktok.com/@kompascom
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L