Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

THR Awalnya Cuman Buat PNS?!

news
28 Maret 2024, 16:40 WIB

Tunjangan Hari Raya (THR) awalnya hanya untuk pegawai negeri sipil saja, lho. Karyawan swasta baru bisa menikmati THR setelah ada protes dari kelompok buruh pada tahun 1961.

Presiden Soekarno yang mendengar tuntutan itu setuju. Kini, aturan tentang THR tercantum dalam UU Cipta Kerja.

Tonton selengkapnya di video berikut.

Host: Aryo Saptoputranto

Produser: Diamanty Meiliana

/ #Ceritasejarah #KilasBalik #THR #Karyawan #PNS #JernihMelihatDunia

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi