Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MKMK Putuskan Saldi Isra Tak Langgar Kode Etik Terkait Dissenting Opinion soal Batas Usia Cawapres

news
28 Maret 2024, 11:26 WIB

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra tidak melanggar etik.


Diketahui, Saldi dilaporkan oleh perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahardian, perihal pandangan berbeda (dissenting opinion) dalam putusan MK atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).


Saldi dilaporkan karena diduga terafiliasi dengan PDI-P sehingga memiliki pandangan berbeda dalam putusan perkara batas usia capres-cawapres.


"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait dugaan hakim terlapor berafiliasi dengan salah satu partai politik peserta pemilu, yaitu PDI Perjuangan," ucap Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).


Simak video selengkapnya berikut ini.


Video Jurnalis: Firda Rahmawan

Penulis Naskah: Firda Rahmawan

Video Editor: Firda Rahmawan

Produser: Nursita Sari


#JernihMemilih #MKMK #SaldiIsra #MK 

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi