Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dito Mahendra Ajukan Nota Pembelaan atas Tuntutan 1 Tahun Penjara

hukum&politik
26 Maret 2024, 17:53 WIB

Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api tanpa izin atau ilegal Dito Mahendra akan membacakan pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (28/3/2024).


Tak hanya itu, tim kuasa hukumnya secara terpisah juga akan membacakan nota pembelaan atas tuntutan JPU.


"Jadi sidang ditunda Kamis besok, tanggal 28 Maret 2024, acaranya pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Hakim Ketua I Dewa Made Budiwatsara, Selasa (26/3/2024).


Adapun Dito Mahendra dituntut hukuman 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah ia jalani.


JPU menilai, Dito telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran memiliki senjata api tanpa izin.


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mahendra Dito Sampurno (Dito Mahendra) dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar JPU, Selasa.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Syalutan Ilham

Penulis Naskah: Syalutan Ilham

Video Editor: Syalutan Ilham

Produser: Nursita Sari


#ditomahendra #jernihkanharapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi