Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disnaker DKI Jakarta Ancam Beri Sanksi untuk Perusahaan yang Tak Bayar THR

news
26 Maret 2024, 14:34 WIB

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho mengingatkan para perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Sementara, bagi perusahaan yang ketahuan tak membayarkan THR kepada karyawannya akan dikenakan sanski dan berimbas pada izin usahanya.

"Kalau memang perusahannya sudah harus wajib dan hukumnya wajib memberikan THR, sanksinya apa, yang jelas nanti berpengaruh dengan izin usahanya juga," ungkap Hari, di Bali Kota, Jakarta Pusat, Selasa (26/3/2024).

Akan tetapi, untuk perusahaan yang tidak bisa memberikan THR karena alasan tertentu, maka pihaknya akan melakukan mediasi antara perusahaan dan karyawan. 

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Simak selengkapnya.

Video Jurnalis: Yohana Indah Nur Ratri

Video Editor: Yohana Indah Nur Ratri

Produser: Bagus Santosa

#JernihkanHarapan #ramadhan2024 #mudik 2024 #lebaran2024

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi