TNI akan menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap anggota Kelompok Separatis Terorisme (KST), Definus Kogoya.
"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 42 orang prajurit TNI, dan dari 42 prajurit tadi sudah ditemukan indikasi 13 prajurit yang benar-benar melakukan tindakan kekerasan," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi dalam konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
"Kemudian, ke-13 orang ini nanti akan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.
Sebelumnya, TNI AD juga telah menyampaikan permohonan maaf atas tindak kekerasan yang dilakukan oleh prajurit TNI dari Yonif 300/Raider yang terekam dalam video viral penganiayaan terhadap anggota KKB.
Ia pun menegaskan, kejadian ini akan dijadikan bahan intropeksi dan evaluasi.
Informasi selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Talitha Yumnaa
Penulis Naskah: Talitha Yumnaa
Video Editor: Talitha Yumnaa
Produser: Adil Pradipta
#JernihkanHarapan #tniad #kst #papua