Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan IKN Sudah Bisa Dibeli Investor, Berapa Harganya?

news
23 Maret 2024, 10:59 WIB

Ramai diperbincangkan mengenai tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) yang bisa dibeli oleh investor.

Kepala Otorita IKN (OIKN) Bambang Susantono menegaskan, pembeli tanah hanya bisa mengantongi Hak Guna Bangunan (HGB) hingga Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik OIKN.

"Yang disebut dijual itu adalah misalnya HGB di atas HPL, gitu lho," ucap Bambang saat ditemui usai Rakornas OIKN di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta, Kamis (14/3/2024).

Namun berapa sejatinya harga tanah di IKN?

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Aisyah Sekar Ayu Maharani
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Video Editor: Rizkia Shindy
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik: Underground Academy - Hanu Dixit

#IKN #IKNNusantara #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi