Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Respons Polri soal MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks

news
22 Maret 2024, 19:11 WIB

Mabes Polri angkat bicara soal Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus pasal pencemaran nama baik dan penyebar hoaks.


Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pihaknya akan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh MK.


Selain itu, kata Trunoyudo, pihaknya akan beradaptasi dengan peraturan baru yang telah ditetapkan.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Bagus Santosa


#MahkamahKonstitusi #PencemaranNamaBaik #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi