Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Hapus Pasal Penyebaran Hoax dan Pencemaran Nama Baik

news
22 Maret 2024, 12:15 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran hoax, serta menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik inkonstitusional bersyarat. Putusan ini dibacakan dalam Sidang MK pada Kamis (21/3/2024).


Pasal 14 dan 15 dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat kedua pasal tersebut bisa memicu sifat norma pasal menjadi pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.


Kreatif: Anasthasya

Produser: Tri Indriawati


#MahkamahKonstitusi

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi