Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
MK Hapus Pasal Penyebaran Hoax dan Pencemaran Nama Baik

Mahkamah Konstitusi (MK) mencabut Pasal 14 dan 15 KUHP tentang penyebaran hoax, serta menyatakan Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik inkonstitusional bersyarat. Putusan ini dibacakan dalam Sidang MK pada Kamis (21/3/2024).


Pasal 14 dan 15 dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. MK berpendapat kedua pasal tersebut bisa memicu sifat norma pasal menjadi pasal karet yang dapat menciptakan ketidakpastian hukum.


Kreatif: Anasthasya

Produser: Tri Indriawati


#MahkamahKonstitusi

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com