Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Peserta Pemilu Bisa Ajukan Sengketa Pemilu dalam 3 x 24 Jam

news
21 Maret 2024, 00:14 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari mengatakan peserta pemilu dapat mengajukan keberatan atau sengketa hasil Pemilu 2024 dalam 3 kali 24 jam, terhitung sejak surat keputusan (SK) Hasil Pemilu 2024 dibacakan.


SK tersebut telah dibacakan Hasyim pada hari ini, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB. Artinya, peserta pemilu diberi waktu hingga 23 Maret 2024 pukul 22.19 WIB.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Adil Pradipta


#MK #KPU #Pemilu2024 #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi