Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Jakarta Terpilih Harus Raih 50 Persen Plus 1 Suara untuk Menang

news
19 Maret 2024, 16:09 WIB

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah rampung, Senin (18/3/2024).

Supratman mengatakan, ada dua hal yang diputuskan dalam rapat panja itu setelah menerima laporan dari tim sinkronisasi (timsin) draf RUU DKJ.

Pertama, proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKJ dipilih oleh rakyat dengan menggunakan pola lama seperti pemilihan presiden (Pilpres), yakni harus memperoleh suara 50 persen plus 1 untuk bisa ditetapkan sebagai pemenang.

Kedua, setiap orang diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah DKJ dalam hal pemanfaatan tanah di Jakarta.

Hal ini diputuskan lantaran adanya usulan baru yang berkaitan dengan kewenangan khusus di bidang pertanahan yang tidak dimiliki daerah lain.

Oleh sebab itu, kata Supratman, pihaknya bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menggelar rapat kerja dalam rangka pengambilan keputusan Tingkat I pada malam ini di Gedung DPR RI, Jakarta.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Nine Lives-Unicorn Heads

#RUUDKJ #DaerahKhususJakarta #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi