Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Gubernur Jakarta Terpilih Harus Raih 50 Persen Plus 1 Suara untuk Menang

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa rapat panitia kerja (panja) pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah rampung, Senin (18/3/2024).

Supratman mengatakan, ada dua hal yang diputuskan dalam rapat panja itu setelah menerima laporan dari tim sinkronisasi (timsin) draf RUU DKJ.

Pertama, proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKJ dipilih oleh rakyat dengan menggunakan pola lama seperti pemilihan presiden (Pilpres), yakni harus memperoleh suara 50 persen plus 1 untuk bisa ditetapkan sebagai pemenang.

Kedua, setiap orang diwajibkan berkoordinasi dengan pemerintah daerah DKJ dalam hal pemanfaatan tanah di Jakarta.

Hal ini diputuskan lantaran adanya usulan baru yang berkaitan dengan kewenangan khusus di bidang pertanahan yang tidak dimiliki daerah lain.

Oleh sebab itu, kata Supratman, pihaknya bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan menggelar rapat kerja dalam rangka pengambilan keputusan Tingkat I pada malam ini di Gedung DPR RI, Jakarta.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Video Jurnalis: Claudia Aviolola

Penulis Naskah: Claudia Aviolola

Produser: Adil Pradipta

Video Editor: Claudia Aviolola

Musik: Nine Lives-Unicorn Heads

#RUUDKJ #DaerahKhususJakarta #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com