Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi

news
8 Maret 2024, 11:04 WIB

Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono dituntut pidana 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).


Andhi dinilai bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi saat menjabat sebagai Kepala Bea dan Cukai Makassar.


"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).


Selain itu, Andhi juga dituntut membayar pidana denda Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak bisa dibayar oleh Andhi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#AndhiPramono #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi