Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: DPR "Dimatikan" sejak 2017, Jokowi Dapat UU Apa Pun yang Diinginkan

news
7 Maret 2024, 14:56 WIB

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, fungsi pengawasan DPR melalui hak angket kepada Presiden Joko Widodo tidak pernah aktif.


Menurut Bivitri, hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang KPK pada 2019, Minerba, dan IKN, yang diketok DPR berdasarkan keinginan Jokowi.


Bivitri mengatakan, tidak ada porsi yang besar untuk oposisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan hak angket.


Adapun Bivitri menyampaikan hal itu dalam diskusi "Evaluasi dan Pengguliran Hak Angket Pemilu 2024" yang digelar Fraksi Partai Nasdem DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (7/3/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#HakAngket #Jokowi #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi