Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Pakar: DPR "Dimatikan" sejak 2017, Jokowi Dapat UU Apa Pun yang Diinginkan

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, fungsi pengawasan DPR melalui hak angket kepada Presiden Joko Widodo tidak pernah aktif.


Menurut Bivitri, hal ini dibuktikan dengan adanya Undang-Undang KPK pada 2019, Minerba, dan IKN, yang diketok DPR berdasarkan keinginan Jokowi.


Bivitri mengatakan, tidak ada porsi yang besar untuk oposisi melakukan penyelidikan terlebih dahulu dengan hak angket.


Adapun Bivitri menyampaikan hal itu dalam diskusi "Evaluasi dan Pengguliran Hak Angket Pemilu 2024" yang digelar Fraksi Partai Nasdem DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (7/3/2024).


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Penulis Naskah: Nissi Elizabeth

Video Jurnalis: Nissi Elizabeth

Video Editor: Nissi Elizabeth

Produser: Nursita Sari


#HakAngket #Jokowi #JernihkanHarapan

Kembali ke video...
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau