Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jakarta Kehilangan Statusnya Sebagai Daerah Khusus Ibu Kota Per 15 Februari 2024

news
6 Maret 2024, 22:16 WIB

Status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) yang disematkan pada Jakarta, habis sejak 15 Februari 2024.

Berakhirnya status ibu kota seiring implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN)

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) Supratman Andi Agtas menyebutkan, status DKI Jakarta tertuang dalam UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota NKRI.

Dengan adanya UU IKN, pihaknya pun harus segera membahas Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) guna mengatasi hilangnya status tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lufiana Putri, Ahmad Naufal Dzulfaroh
Penulis Naskah: Nabilah Safirah
Narator: Nabilah Safirah
Video Editor: Nabilah Safirah
Produser: Holy Kartika Nurwigati Sumartiningtyas

Musik: Schizo - Anno Domini Beats

#Jakarta #StatusDKIJakarta #IbuKOtaNusantara #DKIJakarta #RUUDKJ #IKN #JernihkanHarapan

Artikel Terkait:
https://www.kompas.com/tren/read/2024/03/06/144500965/jakarta-resmi-kehilangan-status-daerah-khusus-ibu-kota-sejak-15-februari?page=all#page2

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi