Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Prajurit TNI Serang Mapolres Jayawijaya, Pangdam: Ini Pelanggaran, Bukan Jiwa Korsa

news
6 Maret 2024, 09:43 WIB
Lima orang anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan Polres Jayawijaya, Papua Pegunungan. Pihak TNI memastikan kelima oknum anggotanya itu diproses hukum hingga tuntas.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan mengatakan pihaknya awalnya memeriksa 21 orang oknum anggota TNI terkait penyerangan itu. Berdasarkan pendalaman diketahui ada 5 orang yang terbukti mengerahkan sejumlah anggota TNI agar melakukan penyerangan ke Polres Jayawijaya.

"Ini pelanggaran, bukan jiwa korsa. TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu," kata Pangdam di Jayapura, Selasa (5/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Simak berita selengkapnya dalam video berikut!

Penulis : Pythag Kurniati
Penulis Naskah: Rizkia Shindy
Narator: Rizkia Shindy
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Yusuf Reza Permadi

Musik:Never Surrender - Anno Domini Beats

#TNI #PolresJayaWijaya #JernihkanHarapan


Artikel Terkait:
https://regional.kompas.com/read/2024/03/06/050000978/5-anggota-tni-jadi-tersangka-penyerangan-polres-jayawijaya-pangdam--ini
Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi