Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Hal yang Meringankan dan Memberatkan Kasus Korupsi Eks Kadis PUPR Papua

news
4 Maret 2024, 16:34 WIB

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.


Selain itu, Gerius juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 350 juta.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan hal yang memberatkan bagi Gerius adalah tindakannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan dan birokrasi negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.


Selain itu, Gerius juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan kesaksian sehingga menyulitkan pembuktian di persidangan.


Kemudian, hal yang meringankan adalah karena Gerius belum pernah dipenjara dan memiliki tanggungan keluarga.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#LukasEnembe #EksKadisPUPRPapua #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi