Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Windi Purnama Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi BTS Kominfo

news
4 Maret 2024, 15:38 WIB

Eks Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini bahwa Windi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


JPU juga menuntut Windi untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tak dibayarkan oleh Windi, maka diganti dengan pidana selama 6 bulan penjara.


Simak selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Adil Pradipta


#WindiPurnama #BhaktiKominfo #BTSBaktiKominfo #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi