Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Kadis PUPR Papua Dituntut 7 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi bersama Lukas Enembe

news
4 Maret 2024, 13:10 WIB

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan menerima gratifikasi sebesar Rp 5,7 miliar.


Selain itu, Gerius juga dituntut untuk membayar denda sebanyak Rp 350 juta.


Menurut jaksa KPK, tindakan Gerius dilakukan bersama-sama dengan eks Gubernur Papua Lukas Enembe yang menerima Rp 35,4 miliar.


Berdasarkan surat dakwaan, Gerius disebut menerima uang lantaran menggerakkan Enembe untuk memberikan proyek atau pekerjaan barang dan jasa di Dinas PUPR Papua tahun anggaran 2018 sampai 2022 ke Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua.


Gerius juga disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar dan satu unit Apartemen Mediterania Boulevard Residance di Kemayoran, Jakarta Pusat, senilai Rp 1,1 miliar dari Pitun Enumbi, direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia.


Simak informasi selengkapnya dalam video berikut.


Video Jurnalis: Pramulya Sadewa

Penulis Naskah: Pramulya Sadewa

Video Editor: Pramulya Sadewa

Produser: Nursita Sari


#EksKadisPUPRPapua #GeriusOne #LukasEnembe #JernihkanHarapan

Jelajahi Tentang

Kompas.com Play

Lihat Semua

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Terkait
Komentar

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Tulis komentar Anda...
Video Terkini
Jelajahi